Dua Pengedar Sabu di Talang Mandau Ditangkap Polisi, Belasan Paket Sabu Siap Edar Disita

Pengedar-sabu-di-tualang-mandau.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Belasan paket narkotika jenis sabu siap edar diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis dari kedua tersangka pengedar, Rabu 14 Agustus 2024, di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua pelaku berinisial SJM (24) dan ESA (37) ditangkap bersamaan saat berada disebelah rumah di Jalan Beringin, Desa Koto Pait di daerah tersebut.

Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti sabu siap edar berupa 1 bungkus plastik pack berat 4.71 gram sabu dan 15 bungkus plastik pack sabu berat 4.19 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pengungkapan berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah kerapnya terjadi transisi narkoba di wilayah itu 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan lidik. Dan benar saja target yang meresahkan warga itu berhasil kita amankan beserta puluhan pick narkoba  jenis sabu siap edar dari kedua pelaku," katanya disampaikan Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Senin 19 Agustus 2024.



Kasat Hasan Basri juga menyebutkan, berdasar dari keterangan kedua pelaku bahwa barang haram serbuk putih tersebut didapati dari tersangka Rudi Siagian alias Budi yang sudah tertangkap sebelumya.

"Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu itu milik mereka yang didapat dari pelaku yang sebelumnya telah kami amankan"' terngan Kasat Hasan Basri.

Turut juga diamankan barang bukti kejahatan kedua pelaku diantaranya 2 unit handphone android merk Samsung dan Oppo, 1 timbangan dan kotak rokok logo surya warna coklat, serta 1 bungkus plastik pack kosong. 

"Kedua pelaku merupakan pengedar dan ancaman pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang kasat narkoba.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.