Disdik Bakal Periksa Izin Seluruh Tempat Penitipan Anak di Kota Pekanbaru

THR-Penuh.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bakal memeriksa izin seluruh tempat penitipan anak atau daycare yang ada di kota ini. Hal ini dilakukan guna antisipasi agar tidak terjadinya kekerasan terhadap anak di tempat penitipan.

Perizinan daycare menjadi sorotan pasca aksi kekerasan fisik terhadap anak beberapa waktu lalu. Balita tersebut mengalami kekerasan fisik saat berada di salah satu daycare di Kawasan Simpang Tiga, Kota Pekanbaru.

"Kita akan periksa perizinan di seluruh daycare yang ada di kota ini," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis 15 Agustus 2024.

Dalam rencana ini, lanjut Jamal, pihaknya bakal menggandeng dinas terkait untuk memeriksa perizinan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru serta instansi terkait lainnya.

Dinas mencatat ada 500 tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Jumlah ini termasuk jumlah kelompok belajar dan tempat penitipan anak.

"Dengan adanya kejadian ini, kita tidak ingin kecolongan lagi, maka kita kerjasama dengan Satpol PP, Komisi Perlindungan Anak serta DP3APM dan DPMPTSP," jelasnya. 



Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin bagi pengelola Early Steps Daycare yang viral beberapa waktu lalu. Pihaknya telah turun ke tempat penitipan anak untuk melakukan pengecekan izin.

"Terkait dugaan penganiayaan anak di daycare tersebut kami sudah turun, dan sudah kami cek di dalam daftar. Memang daycare ini kami pastikan tidak memiliki izin dari Kemendikbud," ulasnya.

Menurutnya, tempat penitipan anak harus mengantongi izin resmi agar bisa beroperasi. Jamal mengimbau para orangtua agar tetap berhati-hati dalam memilih tempat penitipan atau tempat pendidikan anak-anak mereka.

"Untuk masyarakat, jika ragu tentang tempat penitipan anak atau sekolah, silakan ditanyakan ke kami. Kami siap untuk turun, karena kami tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi," kata Jamal.

Sebelum mendirikan penitipan anak atau sekolah, Disdik lebih dulu akan melihat kurikulum, tempat dan juga pengajar di lembaga pendidikan tersebut.

Jika ketiga hal tersebut sudah terpenuhi, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan memberikan surat izin dan akan melakukan monitoring setiap sebulan sekali.

"Untuk menerbitkan izin biasanya ditinjau dulu, jika memenuhi syaratnya, maka ada pengawasan rutin. Minimal sekali sebulan pasti akan lakukan monitoring," tandasnya.

Pengurusan izin PAUD, KB hingga daycare berlangsung di DPMPTSP. Sedangkan rekomendasi penerbitan ini berasal dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.