Tempat Hiburan Malam Harus Patuhi Perda, Pemko Pekanbaru Bakal Sidak

Pj-Wako-Risnandar2.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru diperingatkan untuk mematuhi peraturan daerah. Pengelola diminta untuk beroperasi sesuai aturan dan tidak menjadikan hiburan malam sebagai tempat peredaran narkoba.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Mereka bakal menggandeng pihak kepolisian untuk memastikan aktivitas yang ada di hiburan malam tersebut.

Pemerintah kita akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM untuk menindaklanjuti adanya adanya temuan peredaran narkoba. Jika memang didapati pelanggaran, pemerintah kota bakal memberikan sanksi tegas.

"Semua sesuai aturan, kita sudah peringatkan. Banyak pertimbangan yang harus dilakukan ketika mereka melanggar. Ini konsekuensinya, apalagi hal jadi atensi di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan Ditres Narkoba Polda Riau," kata Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Dirinya memperingati agar pengelola hiburan malam menjalankan SOP. Pengunjung hiburan malam juga harus mematuhi aturan yang ada, terlebih mereka yang datang ke hiburan malam sudah tergolong dewasa.



"Kalau memang seandainya ada pengunjung di luar (kesadaran) itu, mungkin pihak keamanan jangan diizinkan bawa mobil dulu, bisa standby dulu di situ," ujarnya.

Peredaran narkoba di sejumlah hiburan malam sudah jadi bahasan bersama Polresta Pekanbaru. Ia menyebut bahwa pengelola hiburan malam harus mengikuti Perda No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dirinya tidak ingin lagi ada kejadian yang merugikan masyarakat. Baru-baru ini pengemudi mobil menabrak seorang ibu rumah tangga. Ia mengemudi masih dalam pengaruh alkohol dan narkoba usai pulang dari THM.

"Jadi, kita harapkan pengelola bisa mematuhi regulasi yang ada. Objeknya ada dua, jangan disalahkan pengelola hiburan malam saja. Harus dicari tahu dulu, narkoba dibawa pengunjung atau pengelola yang menyediakan," tandasnya.