Syamsuar dan Rusli Zainal Diperiksa, Buntut Kasus Dugaan Tipikor PT SPR

Syamsuar824.jpg
(Dok. Riau.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua mantan Gubernur Riau terseret dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang serta kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Berdasarkan sumber yang enggan disebut namanya, pada Senin, 5 Agustus 2024, Gubernur Riau periode 2019-2023 Syamsuar telah diperiksa pada Senin, 29 Juli 2024 lalu di Kantor Unit I Subdit III Dit Tipidum Lantai 4 Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3 Kemayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Pada kesempatan tersebut, Syamsuar dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang atas laporan polisi tertanggal 1 November 2018, atas nama pelapor Ir Effendi Situmorang.

Menurutnya, kasus di era Rahman Akil sebagai direktur utama ini, sudah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.

"Sedang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT SPR, berdasarkan audit investigasi BPKP Perwakilan Riau, sudah naik ke tahap penyelidikan di KPK," ujarnya.

Saat itu, Rahman Akil menjabat sebagai dirut PT SPR merangkap direktur PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR. Dirinya dilaporkan terkait kontrak kerjasama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia.



Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho maupun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, belum memberikan konfirmasi apapun, sejak dimintai keterangan pekan lalu. 

Sebelumnya, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya pada Jumat, 19 Juli 2024 mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan korupsi PT SPR ke tahap penyidikan. 

"Pada 12 Juli 2024, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan," kata Trunoyudo.

Selain Syamsuar, Gubernur Riau periode 2003-2013 Rusli Zainal juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan atas kasus yang sama pada periode 2010-2015. Pernyataan ini disampaikan oleh sumber yang juga enggan disebut.

BPKP Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan keuangan negara saat melakukan audit terhadap PT SPR era Rahman Akil. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah, dimana Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.

Pengamat Ekonomi Viator Butar-butar membenarkan bahwa kasus ini telah sampai di tahap penyelidikan. Dirinya juga pernah menjadi konsultan PT SPR.

"Benar, kasus PT SPR sudah tahap lidik (penyelidikan) di KPK. Saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan di KPK sesuai kapasitas sebagai konsultan di PT SPR," ujar Viator, Jumat, 19 Juli 2024.