KPK: 27 Ribu Hektare Lahan di Riau jadi Tambang Ilegal

Gedung-KPK2.jpg
(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal di lahan seluas 27 hektare di Provinsi Riau. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut pihaknya belum mengetahui perusahaan yang membuka penambangan ilegal tersebut.

"Saat ini, ada 27 ribu hektare aktivitas tambang ilegal di areal penggunaan lahan dan belum diketahui perusahaannya dan sanksinya belum jelas," ungkap Pahala saat berkunjung ke Kantor Gubernur Riau, Kamis, 6 Juni 2024.

Selain itu, lebih dari 500 hektare lahan di dalam kawasan hutan Riau juga dijadikan pertambangan. Berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), diduga ada 5 perusahaan yang melakukan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dalam pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Pahala menyebut ada sekitar 1,9 juta hektare atau 21,4% luas wilayah terindikasi Riau terindikasi tumpang tindih.



KPK berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di Bumi Lancang Kuning.

Riau sebagai Provinsi penyumbang penerimaan negara terbesar di sektor migas dan perkebunan, menjadi fokus utama Strategi Nasional KPK dalam penerapan aksi pencegahan korupsi 2023-2024.

Pahala berharap Pemprov Riau dapat memperbaiki komunikasi internal sehingga  koordinasi berjalan dengan maksimal.

"Diharapkan dengan koordinasi ini, upaya pencegahan korupsi di Riau, khususnya dalam lima fokus utama, dapat semakin optimal dan berdampak signifikan," pungkasnya.