RIAU ONLINE - Mantan caleg dari PBB dapil Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada Pileg 2024, tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Sang anak kini bahkan telah melahirkan bayi laki-laki.
Pelaku Ali Arwin (50) yang merupakan ayah kandung korban akhirnya ditangkap Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman pada Selasa, 16 Juli 2024, di kebun karet yang menjadi tempat persembunyiannya.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, mengatakan pelaku sempat kabur setelah dilaporkan oleh istrinya. Saat ditangkap pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Ia mengakui perbuatannya saat polisi memperlihatkan sejumlah bukti.
"Laporan masuk itu berasal dari ibu korban atau istri dari pelaku setelah anaknya buka suara terhadap perlakuan ayah kandungnya," ujar Faisol, Rabu, 17 Juli 2024, dikutip dari kumparan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Faisol, pelaku mengaku memperkosa anak kandungnya sejak 2020 silam, saat korban masih berumur 12 tahun. Aksi ini terus dilakukan pelaku hingga puluhan kali sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Juli 2024.
"Kendati sudah lama mendapat tindakan pencabulan, korban tidak berani buka suara lantaran takut karena diancam. Rasa takut ini bertambah dengan sikap pelaku yang temperamen kepada ibu korban saat keseharian di rumah," ungkapnya.
Faisol mengatakan tindakan itu berawal saat pelaku meminta dipijat oleh anaknya. Setelah memijat, korban main handphone hingga terlelap.
"Saat itulah korban diperkosa. Korban ketika itu sempat terbangun dan mencoba melepaskan diri namun tidak berhasil," kata dia.
Semenjak kejadian itu, pelaku terus menerus melakukan aksi bejatnya. Sampai pertengahan 2023, terjadi perubahan di tubuh korban.
Pelaku dan ibu korban sempat membawa ke puskesmas. Namun, pihak puskesmas menyebut korban kekurangan darah.
"Beberapa bulan setelah itu perut korban membesar dan dinyatakan hamil tujuh bulan. Ibu korban dan pelaku sempat mendesak ke korban siapa pelaku yang menghamili. Karena takut korban masih bungkam," ucap Faisol.
Pelaku sempat membawa korban ke Pekanbaru dan melahirkan di sana. Setelah melahirkan, baru korban buka suara kepada ibunya bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya.
Setelah itu, pelaku kabur berpindah tempat hingga berhasil ditangkap pihak kepolisian. Faisol mengungkapkan, unit PPA akan mendampingi korban bersama dinas terkait.
"Sementara untuk pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan (DPW) PBB Sumbar, Zaldi Heriwan, mengaku terkejut dengan kasus perkosaan yang dilakukan kadersnya. Partai itu sepenuhnya menyerahkan proses hukum ke kepolisian.
Bahkan, lanjut Zaldi, DPW PBB Sumbar telah memerintahkan untuk melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan dari keanggotaan partai.
"Kami terkejut dengan ini," kata dia.
Zaldi menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan seleksi caleg maupun kader partai sedemikian rupa. Mulai mengikuti AD/ART, salah satunya soal moral.
"Sampai ada uji internal dan uji publik, sampai hari ketika itu tidak ada indikasi terlibat pelanggaran etik bahkan hukum yang bersangkutan. Hingga akhir lolos sebagai caleg dan berakhir pemilu," jelasnya.
Baru beberapa hari ini, DPW PBB Sumbar mengetahui Ali Arwin terlibat kasus pidana. Zaldi menegaskan, kasus yang menjerat bersangkutan tidak ada toleransi.
"Ini harus dihukum secara maksimal, karena dari sisi apa pun tidak benar. Dia sudah kami pecat, kasus diserahkan ke pihak berwajib," pungkasnya.