Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Riau Rp 2,3 Miliar Masuk Tahap I

Ilustrasi-korupsi2.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Riau yang menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT), sudah diserahkan penyidik ke jaksa peneliti atau memasuki tahap I.

"Sudah tahap I pada tanggal 22 Juli kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu, 31 Juli 2024.

Saat ini, jaksa peneliti tengah menelaah kelengkapan kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara dugaan korupsi Rp 2,3 miliar oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau itu.

Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Namun, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjung atau P-19, apabila belum lengkap.

"(Saat ini) menunggu sikap (jaksa) peneliti terhadap berkas perkara tersangka TFT," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Penyidik menetapkan TTFT sebagai tersangka, setelah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.  



Atas perbuatannya, TFT dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.