Kasar dan Lukai Organ Vital Istri, Suami di Meranti Dilaporkan ke Polisi

Kasar-dan-Lukai-Organ-Vital-Istri-Suami-di-Meranti-Dilaporkan-ke-Polisi.jpg
(Dok. Polres Meranti)

RIAU ONLINE, MERANTI - Seorang suami di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, inisial ZR (49 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, ZR bersikap kasar kepada sang istri JN (45 tahun) saat akan melakukan berhubungan badan.

ZR melakukan pemaksaan dengan memukul kaki istri yang tengah sakit dan melukai organ vital istri hingga mengalami pendarahan.

Mendapat perlakuan kasar sang suami, JN meminta tolong yang membuat tetangganya Fitri melarikan JN ke Puskesmas untuk diberikan pertolongan.

Kapolres Kep Meranti, AKBP Kurnia Setyawan membenarkan adanya laporan masuk dengan kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).



"Pelapor inisial JN, melaporkan kalau suaminya ZR melakukan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Kapolres, Sabtu, 27 Juli 2024.

Mendapat laporan out, Kapolres Meranti memerintahkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan penangkapan terhadap ZR.

"Tim kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku ada di Pelabuhan Tanjung Harapan yang terletak di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi."

"Tim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terang Kurnia.

Polres Kep Meranti juga menyita beberapa alat bukti berupa pakaian dalam JN dalam kondisi ada bercak darah dan buku nikah milik JN.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) dan Pasal 46 Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.