(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, KUANSING - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi membacakan tuntutannya atas kasus tuduhan pencurian dan penggelapan terhadap barang milik PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), dengan terdakwa 2 pimpinan PT Tri Bakti Sarimas (TBS), Beyamin dan Bambang Haryono.
Dalam sidang pembacaan tuntutan perkara yang berlangsung sekitar dua jam di PN Teluk Kuantan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK, JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono dan terdakwa II, Beyamin, terbukti secara sah melakukan pencurian berat dan penggelapan barang milik PT KTBM dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP, sehingga menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Tuntutan JPU ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Dalam fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, kedua terdakwa secara sadar mengetahui dan bertanggung jawab masih melakukan operasional pemanenan Tandan Buah Segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel, dari kebun yang telah dibeli oleh PT KTBM sebagai pemenang lelang yang sah.
Lebih lanjut, kedua terdakwa menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT. KTBM memasuki kebun yang secara sah sudah menjadi milik PT KTBM melalui proses lelang yang sah dan sesuai prosedur.
Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.
Baca Juga
Saksi ahli, Dosen Program Studi Sarjana, Magister dan Doktoral Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau, Surizki Febriandi berpendapat, pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam keterangan di persidangan sebelumnya, Surizki mengatakan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.
“Dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dan dalam hal ini, PT KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli,” kata Surizki.
Sehingga Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT KTBM. Maka dari itu PT TBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.
Saksi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, DR Erdianto dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya mengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku mengambil yang mana apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan.
Hal ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).
Dan terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, dimana objek lelang telah sah dikelola oleh PT KTBM, maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.
Seperti diketahui, pada 28 Desember 2023, KPKNL telah menetapkan PT KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektar yang berlokasi di Kuantan Singingi (Kuansing) dengan nilai lelang Rp 1,9 triliun. Obyek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI.