FSPBPU KSPSI Riau Demo di Depan MPP Pekanbaru, Tuntut Pemko Prioritaskan Pekerja Lokal

Demo-buruh-di-MPP-Pekanbaru.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSPBPU) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau menggelar unjuk rasa di depan Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin 22 Juli 2024. Massa yang terdiri dari puluhan orang menyampaikan sejumlah aspirasi dalam aksi damai tersebut.

Massa aksi menuntut agar tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam proyek pembangunan di Kota Pekanbaru. Mereka menilai banyak proyek pembangunan saat ini memakai jasa dari tenaga kerja luar daerah.

"Kami menuntut tegakkan aturan agar tenaga kerja lokal bisa menjadi prioritas," ujar Ketua PD FSPBPU KSPSI Riau, Zulhamdani dalam orasinya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mestinya menegakkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Selain itu, pemberi kerja bisa mematuhi regulasi itu agar tenaga kerja lokal mendapat tempat.

Tuntutan lainnya dalam aksi tersebut yakni terapkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Tentang Upah Kerja. Massa meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau serta daerah lainnya menganggarkan sertifikasi.



Mereka menilai para pekerja belum mendapat porsi sesuai dengan regulasi yang ada. "Kami juga menuntut pelaku usaha agar berpihak kepada tenaga kerja lokal," harapnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menemui langsung para pengunjuk rasa yang berada di depan pagar MPP. Ia berjanji bakal menyampaikan tuntutan dari para pengunjuk rasa kepada Pj Wali Kota Pekanbaru.

"Mereka melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi tuntutan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait penempatan tenaga kerja lokal di pembangunan di Kota Pekanbaru," paparnya.

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Disnaker Kota Pekanbaru untuk menegakkan perda. Mereka bakal melakukan penegakan perda terhadap tenaga kerja lokal.

"Karena sanksinya adalah untuk pengampu dari penempatan tenaga kerja lokal. Satpol PP, sama-sama mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perda dan perwako," tandasnya.