Pemko Pekanbaru Bakal Sanksi Keras Hingga Tutup Hiburan Malam Tempat Peredaran Narkoba

Sekretaris-Daerah-Kota-Pekanbaru-Indra-Pomi-Nasution.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru menjadi sasaran razia Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa, 16 Juli 2024 dini hari. Tim mengamankan 16 pengunjung positif menggunakan narkotika dalam operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution angkat bicara terkait masih adanya tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba. Ia menyebut, Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) bakal mengkaji sejauh mana pelanggaran yang ada.

"Nanti kita akan sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan atau Perda yang ada di Kota Pekanbaru. Kalau memang dalam batas yang melewati, ya kita akan lakukan tindakan seperti teguran, penyegelan dan lain-lain," jelasnya, Selasa, 17 Juli 2024 sore.

Dirinya tidak mempermasalahkan adanya tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Namun ia menegaskan jangan sampai ada penggunaan barang atau obat-obatan terlarang.

"Jadi kita yang namanya hiburan malam ini tentu ingin tertib ya. Kalau hiburan mungkin ya tetap ada hiburan, tetapi penggunaan barang-barang terlarang seperti narkoba dan lain-lain itu tentu harus dieliminir, terutama tentu kesadaran masyarakat sendiri yang datang ke tempat-tempat hiburan supaya tidak menggunakan barang berupa narkoba," paparnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selalu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Indra menilai, penggunaan narkoba ini sama halnya dengan merusak generasi.

"Tentu kita ingin anak-anak kita jangan sampai terkontaminasi oleh narkoba, karena kalau sudah mengonsumsi narkoba, mungkin pertumbuhan otaknya juga terganggu. Kemudian juga nanti akan muncul kerawanan lain misalnya kalau sudah kecanduan dan tidak dapat narkoba dia akan berani mencuri atau melakukan kekerasan," ulasnya.

Ditresnarkoba Polda Riau bakal rutin melakukan razia operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning. Razia yang digelar bertujuan untuk mencegah peredaran serta penggunaan narkotika di tempat hiburan malam.

Apalagi beberapa pengedar narkoba bahkan bekerja sama dengan pihak pengelola tempat hiburan malam sehingga bebas bertransaksi. Seperti yang terjadi di Axelle Pub and KTV yang dulunya bernama Joker Poker, terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

Tempat hiburan malam di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru itu akhirnya disegel setelah polisi mengungkap kasus narkoba. Penghentian operasional ini karena pengelola hiburan malam sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.

Selain Axelle Pub and KTV, ada beberapa tempat hiburan malam lainnya di Kota Pekanbaru yang ditutup setelah polisi menemukan peredaran narkoba.

1. Queen Club



Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menyegel Queen Club pada Selasa, 7 Januari 2020. Penyegelan yang berlangsung pada dinihari itu melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP hingga sejumlah personel Polresta Pekanbaru bersenjata lengkap, dan disaksikan pengelola Queen Club.

Tempat hiburan malam yang berada di areal Senapelan Plaza itu ditutup setelah terindikasi adanya peredaran narkoba.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memberi rekomendasi untuk menutup tempat hiburan malam ini lantaran pengelola melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

2. Star City

Star City PUB & KTV menjadi tempat peredaran gelap dan memberikan kebebasan bagi pengunjungnya untuk mengonsumsi narkotika di Kota Pekanbaru. Tempat hiburan malam ini akhirnya ditutup Pemko Pekanbaru pada Minggu, 6 Desember 2020 silam setelah ditemukannya peredaran narkoba dan 76 pengunjung positif konsumsi zat Amphetamine setelah dilakukan tes urine.

Puluhan pengunjung tersebut terjaring dalam penggerebekan yang dilaksanakan Direktorat Narkoba Polda Riau.

Manager Operasional dan Pemilik Sky Club Dan KTV dipersangkakan Pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP

Sebelumnya, tempat dugem di tengah Kota Pekanbaru tersebut sudah ditutup dan disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada September 2020. Namun, tempat hiburan di Jalan Jenderal Sudirman itu akhirnya ditutup permanen setelah kembali berulah dengan menjual bebas barang haram tersebut.

3. KTV Grand Central

KTV Grand Central resmi ditutup Pemko Pekanbaru pada Selasa, 27 Oktober 2020. Penutupan dengan disertai penyegelan disaksikan langsung Grand Manager Hotel Grand Central, Edinizon Fong.

Penutupan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 03 tahun 2020 tentang Hiburan Umum dengan pelanggaran Pasal 4 huruf C.

Penutupan KTV Grand Central tak terlepas dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Pada 17 September 2020 silam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua orang karyawan KTV Grand Central, Pi dan Ya, serta seorang pemandu lagu, Ha.

Dari penangkapan tersebut dikembangkan dan ditangkap dua orang karyawan KTV tersebut. Sehingga keseluruhan lima orang ditangkap Ditnarkoba Polda Riau.

4. Axelle Pub and KTV

Operasional Axelle Pub and KTV yang dulunya bernama Joker Poker harus berhenti setelah disegel oleh Satpol PP Pekanbaru, Senin, 26 Februari 2024. Hiburan malam di Jalan HR Soebrantas itu disegel karena terbukti menjadi tempat peredaran narkoba

Polresta Pekanbaru sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka pasca pengungkapan kasus. Penyegelan pun dilakukan berdasarkan hasil rapat internal pihaknya dan Polresta Pekanbaru.

Penghentian operasional ini karena pengelola hiburan malam sudah melanggar peraturan daerah. Dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.

Tempat hiburan yang berada di Komplek Ruko Panam Center, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya itu sempat berkali-kali memicu aksi unjuk rasa dari masyarakat yang mempertanyakan izin operasional.

Masyarakat juga menggelar aksi sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam itu. Mereka menolak keberadaan tempat hiburan malam yang posisinya berada dekat dengan rumah ibadah yakni Masjid Darussalam.