RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan atau suap yang menjerat pasangan suami istri oknum penegak hukum, Selasa, 16 Juli 2024.
Keduanya adalah Bripka Bayu Abdillah yang merupakan oknum personel Polresta Bengkalis dan istrinya Sri Hariyati, oknum jaksa di Bengkalis.
Terdakwa Bayu menjalani sidang dari Rutan Mapolda Riau, sementara sang istri, Sri Hariyati hadir langsung di ruang sidang.
Tuntutan pidana dibacakan JPU M Rizkal Al Amin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.
JPU menyatakan suami yang merupakan oknum polisi dan istri seorang oknum jaksa itu bersalah, karena menerima suap dalam penanganan kasus narkoba. Namun, keduanya dituntut pidana penjara berbeda.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar Jaksa M Rizkal.
Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp250 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Untuk Sri Haryati, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.
"Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan," lanjut JPU.
Atas tuntutan itu, Bayu dan Sri berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya. "Kami akan menanggapi secara tertulis melalui nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya," kata penasehat hukum terdakwa, Rizki.
Majelis hakim menunda sidang pembacaan pledoi pada persidangan Selasa, 23 Juli 2024.
"Nota pembelaan yang disiapkan Penasihat Hukum tidak mengurangi hak terdakwa untuk membuat nota pembelaan sendiri," singkat Hakim Ketua, Salomo Ginting.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan keduanya terjadi pada medio Januari hingga Maret 2023 di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kedua terdakwa menerima hadiah atau janji dalam penanganan kasus narkoba dengan terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.
"Terdakwa Sri Haryati bersama Bayu Abdillah (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji," ujar JPU dalam dakwaannya.
Hadiah atau janji itu diterima kedua terdakwa dari Karpiansyah alias Riko (dilakukan penuntutan secara terpisah), Eva Afriani Alias Mami dan Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO). Eva merupakan istri Fauzan Afriansyah. Uang diberikan Rp999.600.000.
"Patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa," lanjut JPU.
Dijelaskan, kasus berawal ketika pada 17 Januari 2023, Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ini ditangani Mabes Polri.
Untuk penuntutan, Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Zainur Arifin Syah menunjuk Sri selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di PN Bengkalis mulai 18 Januari 2023.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023. Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis dan Kajari dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Pada Februari 2023, saksi Karpiansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," lanjut JPU.
Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.
Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.
“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup," kata JPU menirukan perkataan Sri kepada saksi.
Mendengar hal itu, Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.
Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.
“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis," kata Sri ketika itu
Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. "Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.
Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejati Riau maupun di Kejaksaan Agung, dan itu disanggupi Karpiansyah.
"Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti Rp299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer," tutur JPU.
Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.
Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ketiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.
Setelah Sri menerima uang Rp299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Kasi Pidum Kejari Bengkalis yang baru, karena tuntutan sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.
"Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," pungkas JPU.