Mahasiswa dan Honorer Kerjasama Edarkan 3 Kg Ganja Kering di Bengkalis

Polres-Bengkalis-ungkap-kasus-narkoba.jpg
(ANDRIAS/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satu orang tenaga honorer RSUD Bengkalis dan satu rekannya yang merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkalis diringkus tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melaksanakan pengungkapan perkara, Selasa 21 Mei 2024 di halaman Mapolres Bengkalis.

Tersangka OTP dan MH merupakan warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Mereka diringkus lantaran terlibat peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 3 kilogram.

"Barang bukti yang diamankan berupa daun ganja kering sebanyak 3 kilogram yang tersimpan didalam tas ransel, satu unit handphone yang disita dari tersangka OTP. Sedangkan dari tersangka MH turut disita satu bungkus ganja kering, satu gunting, satu unit Hp, uang tunai Rp 310 ribu rupiah, satu unit motor vespa disita dari tersangka RD berupa satu unit Hp serta dari tersangka FR," ungkap Kapolres.

Modus operandi tersangka, yaitu menjemput daun ganja kering dari Kota Pekanbaru dan dibawa ke Bengkalis untuk dijual kembali.



Diutarakan Kapolres, pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat cucian sepeda motor, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, serta menyita barang bukti berupa daun ganja tersebut.

Tim melanjutkan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RD di rumahnya, Jalan Antara, Gang Ikhlas, Kecamatan Bengkalis, serta menyita barang bukti.

Tim kembali pengembangan sekira pukul 03.00 WIB dan melakukan penangkapan terhadap FR di bengkel, Jalan Rajimun, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, serta menyita barang bukti.

"Terhadap FR dilakukan penangkapan dikarenakan bersama sama dengan AS (dalam lidik) menjemput dan membawa narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru ke Bengkalis yang di dapat dari IN (DPO),"ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.