Kronologi Pengedar Sabu Diringkus Polisi yang Nyamar jadi Pembeli

Pengedar-sabu-dinterogasi-polisi1.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pisang tepatnya di samping Jalan Pinang Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa, 16 Juli 2024.

Pelaku berinisial MA ini berhasil diamankan setelah polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu siap edar seberat.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara bersama anggota Opsnal langsung turun ke TKP dan melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 2 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka.



“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, dari dasbor sebelah kiri sepeda motor tersangka ditemukan dua paket narkotika seberat 8 gram.

“Saat di introgasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Rijan (DPO),” kata Kompol Bagus.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.