(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, ROHIL - Masyarakat Balai Jaya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) melakukan unjuk rasa terkait dugaan manipulasi bukti administrasi pelaksanaan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) oleh PT SIMP.
PT SIMP diduga melakukan manipulasi untuk memuluskan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir 31 Desember 2023 lalu.
Munculnya dugaan manipulasi ini karena adanya ketidaksesuaian antara bukti yang diajukan PT SIMP dan pernyataan instansi terkait. PT SIMP mengklaim telah menyelesaikan FPKMS dan menyerahkan bukti daftar calon peserta calon lahan (CPCL) yang ditetapkan Bupati Rokan Hilir.
Namun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rokan Hilir menyatakan bahwa Bupati Rokan Hilir belum menerbitkan SK CPCL untuk PT SIMP.
Kuasa hukum Almasri, Samuel Sandi Giardo Purba, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam reformasi agraria. Ia mengatakan bahwa tanah HGU yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat malah diupayakan perpanjangan HGU oleh PT SIMP dengan dugaan manipulasi.
Samuel mengingatkan kasus suap terkait SK CPCL FPKMS yang menjerat mantan bupati Kuantan Singingi dan mantan Kepala BPN Provinsi Riau.
"Kami meminta agar aparatur pemerintah tidak melindungi PT SIMP dan mengikuti aturan main yang berlaku," jelas Samuel, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca Juga
"Bagikan saja itu kepada masyarakat yang di Rokan Hilir dalam kerangka reforma agraria masyarakat juga masih banyak yang membutuhkan tanah," ungkapnya lagi.
Samuel mengingatkan SK CPCL ini bukan hal sepele, permasalahan SK CPCL FPKMS pernah mengantarkan mantan Bupati Kuantan Singingi, dan mantan Kepala BPN Provinsi Riau, M Syahrir masuk jeruji besi akibat kongkalikong suap dari perusahaan Adimulia Agrolestari yang ingin memperpanjang HGU.
“Kami hanya mengingatkan, itu jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya.
Kanwil BPN Riau mengakui adanya kemungkinan kesalahan berkas dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kejanggalan.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru menyatakan, PT SIMP telah melengkapi dua syarat perpanjangan HGU di antaranya FKPMS dengan bukti lampiran surat CPCL dan perjanjian mitra kerja sama.
“Dokumen CPCL sudah, dokumen perjanjian juga sudah,sudah ada,” ujar pejabat kanwil BPN.
Menanggapi ketidaksesuaian antara surat yang diterima oleh kanwil BPN Provinsi Riau dengan surat klarifikasi yang disampaikan oleh DKPP Rokan Hilir, Kanwil BPN Riau berdalih adanya kemungkinan terjadinya kesalahan berkas akibat pergantian pejabat kepala OPD terkait.
Ia juga mengimbau apabila dirasa ada kesalahan dalam proses pemenuhan syarat yang diajukan PT. SIMP, masyarakat setempat segera menginformasikan hal tersebut secara resmi ke Kanwil BPN Provinsi Riau agar menjadi pertimbangan dalam rapat Panitia B nantinya.
Sementara itu, pihak PT SIMP hingga kini belum memberikan keterangan apapun setelah dilakukannya konfirmasi via pesan WhatsApp dan telepon.