RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu dari dua pelaku jambret yang menewaskan pedagang kuliner di belakang Pustaka Wilayah (Puswil), Fenias Agung Gumilang Sitorus (17), dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Fenias merupakan satu pelaku jambret yang menyebabkan korban, Gofi Hidayana (25) meninggal dunia. Korban lainnya adalah Joshua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.
Dia sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Untuk itu, dia divonis lima tahun penjara.
Vonis terhadap pelaku dijatuhkan dalam sidang yang digelar secara tertutup, mengingat terdakwa masih kategori anak. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Hendah Karmila Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 9 Juli 2024.
"Putusannya 5 tahun, conform dengan tuntutan," ujar Ayu Susanti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan.
Dalam putusannya, kata Ayu, hakim dalam pertimbangannya menyatakan kalau terdakwa masih muda dan diharapkan masih bisa dibina.
"Tapi juga ada korban meninggal dunia. Itu yang memberatkan. Dia juga sudah pernah diversi dalam perkara lain," jelas Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Kalau untuk yang meringankan, dia mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," sambung Jaksa Ayu.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
"Dia pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," pungkas Ayu Susanti.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fenias dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menurut JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Roshayati (50), ibunda dari korban Gofi Hidayana turut hadir saat sidang putusan tersebut. Usai persidangan, wanita 50 tahun itu memberikan tanggapan.
"Kalau ibu sih belum puas ya, memang dia masih anak-anak tapi yang dia lakukan itu seperti orang dewasa. Dia sudah membunuh anak saya, cuma dapat 5 tahun," ungkapnya berlinang air mata.