Diduga Mabuk, Pemuda Tikam Balita di Inhil hingga Tewas

Pelaku-penikaman-balita-di-Inhil.jpg
(Dok. Polres Inhil)

RIAU ONLINE, INHIL - Riski Syahputra (21) tega menghabisi nyawa balita perempuan, Fitri Handayani, di Jalan Bandara, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 21.50 WIB.

Saat itu, pelaku yang diduga mabuk masuk ke rumah korban dan menikam balita berusia 2 tahun itu menggunakan badik.

"Kita mendapat laporan kalau adanya tindak pidana penikaman yang dilakukan tersangka inisial RS di depan rumah terlapor, Taufik di Jalan Bandara, Kecamatan Tempuling, Inhil," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, Kamis, 4 Juli 2024.

AKBP Budi mengungkap korban yang tengah di depan rumah ditikam pelaku di bagian dada menggunakan badik.



Orang tua korban lantas melarikan putri kecilnya yang bersimbah darah ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis.

"Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

Orangtua korban lantas melaporkan peristiwa pembunuhan ini ke Polsek Tempuling. Tim kepolisian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Sekitar Parit, Kelurahan Sungai Salak, Inhil. 

"Pelaku kemudian kita amankan dan dibawa ke Mapolsek. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau dirinya melakukan penikaman tersebut," tambahnya.

"Pelaku akan kita jerat dengan dengan pasal 338 jo 354 ayat 1 dan 2 jo Pasal 353 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.