RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Binawidya bersama Jatanras Polda Riau mengamankan dua pelaku pencurian spesialis bongkar rumah di Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru.
Pelaku inisial BM dan Y diringkus polisi saat menjual sepeda motor hasil curiannya.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo mengatakan, pelaku BM merupakan residivis kasus pencurian, yang baru keluar dari Lapas pada 2022.
“Pelaku menggunakan obeng mencongkel jendela rumah kemudian membawa kabur sepeda motor pemilik rumah beserta handphone,” jelasnya, Kamis, 4 Juli 2024.
Kanit Reskrim menambahkan, atas kejadian pencurian itu, korban kemudian membuat laporan polisi.
“Tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual motor korban di wilayah Payung Sekaki. Saat ditangkap pelaku mengakui motor tersebut hasil curian,” terangnya.
Iptu Santo menyebut, sebelumnya pelaku inisial BM telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali di lokasi berbeda.
“BM merupakan residivis, sebelumnya telah beraksi sebanyak 16 kali. Hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sabu dan keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolsek Binawidya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.