Diperiksa Polda Riau, Muflihun Dicecar 50 Pertanyaan saat Jabat Sekwan DPRD

Muflihun-usai-diperiksa-Polda-Riau.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, setelah sempat mangkir karena sakit, Senin, 1 Juli 2024.

Muflihun menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 - 20.00 WIB di Gedung Dit Tahti Polda Riau. Ia mengaku dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Polda Riau.

"Ada 50 pertanyaan yang diberikan kepada saya terkait tupoksi saya selama menjadi Sekwan di DPRD Riau," ujar Muflihun kepada awak media.

Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Muflihun yang dalam pengusutan dugaan adanya beberapa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. 

Satu di antaranya saat COVID-19 2020, SPPD muncul ketika seharusnya tidak ada pesawat yang terbang karena bandara tutup.

Namun, Muflihun mengaku belum mendapatkan pertanyaan terjadi penerbangan perjalanan dinas saat COVID-19 2020 itu. 

"Terkait adanya penerbangan saat COVID-19 belum ada ditanyakan. Yang jelas tentang Tupoksi saya selama menjabat Sekwan di DPRD," pungkasnya.



Muflihun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau saat dirinya menjabat Sekwan di DPRD Riau periode 2020-2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan Muflihun awalnya dijadwalkan diperiksa Kamis, 26 Juni 2024, namun tidak bisa hadir.

"Panggilan pertama kita lakukan pada hari Kamis lalu, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Kombes Nasriadi, Senin, 1 Juli 2024.

Terkait kerugian negara dalam perkara ini, Kombes Nasriadi belum dapat memastikannya. Ia mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui adanya potensi kerugian negara saat perkara ini naik ke proses sidik.

"Dari keterangan 30 orang saksi yang sudah kita periksa, ada sebagian dari mereka yang mengatakan memang ada perjalanan fiktif waktu COVID-19 2020," katanya.

"Waktu Covid-19 kan tidak ada perjalanan pesawat, tapi kok ada pemesanan tiket. Saat kita cek ke maskapai memang tidak ada penerbangan. Hingga akhirnya kita yakinkan itu Fiktif," jelasnya.

Kombes Nasriadi menegaskan kasus yang diusut murni dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, kasus sudah diusut sejak 9 bulan lalu.

"Jadi ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi, tidak ada tendensius apapun. 30 orang saksi ini semua pelaksana, ada juga maskapai. Tapi yang jelas ini masih kami dalami," pungkasnya.