Sosialisasi Penerapan Tarif Parkir Baru di Pasar Tradisional Masih Berlangsung

Aturan-tarif-parkir-di-pasar.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sosialisasi tarif parkir baru di pasar tradisional masih dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Mereka memasang spanduk tarif parkir di tiap pasar tradisional.

Adanya tarif parkir baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 1.000, roda dan kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000. 

Kepala DPP Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, menyampaikan, tarif tersebut hanya berlaku untuk area pasar tradisional yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru. Sedangkan di luar pasar tradisional, tarif parkir mengikuti Dinas Perhubungan.

"Dalam area pasar tradisional, parkir roda dua Rp1.000 dan parkir roda empat Rp2.000. Tidak boleh di atas itu," kata Zulhelmi, Senin 1 Juli 2024.

Ia menjelaskan, retribusi terbagi tiga antara lain retribusi pelayanan umum, retribusi jasa layanan usaha, dan retribusi perizinan tertentu. DPP mengelola dua retribusi seperti retribusi jasa layanan usaha dan retribusi pelayanan umum.



Retribusi pelayanan umum untuk kios-kios di pasar. Sedangkan retribusi jasa layanan usaha bagi parkir di luar badan jalan, yakni area pasar yang bukan tepi jalan umum. Menurutnya, pembatasan dalam kawasan pasar tradisional harus dipertegas.

Ada empat pasar tradisional di Kota Pekanbaru secara bertahap menerapkan tarif parkir khusus. Di antaranya, Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai. Kemudian, penerapan tarif parkir baru diperluas ke Pasar Cik Puan dan Pasar Palapa.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut bahwa Dishub dan DPP Pekanbaru menyepakati batas-batas area parkir di pasar tradisional. Parkir kendaraan di luar halaman pasar tetap menjadi kewenangan Dishub.

"Tarif parkir untuk area pasar tradisional diatur dalam peraturan daerah (Perda) terbaru. Kami telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional," ujarnya.

Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban parkir di pasar-pasar tradisional di Pekanbaru, serta memudahkan masyarakat dalam memahami aturan parkir yang berlaku.

"Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan, sehingga area parkir antara DPP dan Dishub tidak bias di lapangan," kata Yuliarso.