FPKMS Salim Ivomas Diwarnai Demo, Masyarakat Pertanyakan Kebenaran Surat Camat

Masyarakat-Balai-Jaya-lakukan-unjuk-rasa.jpg
(Dok. Masy Balai Jaya)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Ratusan masyarakat Balai Jaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin, 24 Juni 2024 lalu.

Massa menuntut Camat Balai Jaya memberikan klarifikasi terkait tiga surat dari Pemerintahan Kecamatan Balai Jaya yang diklaim oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk sebagai bukti pelaksanaan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Setelah berjam-jam aksi berlangsung, sekitar pukul 14.00, Camat Balai Jaya, Muhamad Fauzan tiba di aula kantor Camat Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Ia lantas menjumpai perwakilan masyarakat untuk dilaksanakan dialog dengan didampingi Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri bersama Danramil Khairul Anwar.

Koordinator Aksi, Indra Siregar mempertanyakan perihal kebenaran tiga surat yang dilayangkan Camat Balai Jaya ke Bupati Rokan Hilir terkait rekomendasi penetapan Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) FPKMS PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Dalam keterangannya, Fauzan mengklarifikasi surat tersebut memang benar ia keluarkan sebagai bagian dari pelayanan publik. Namun, ia menegaskan surat itu terkait dengan kerja sama penjualan buah kelapa sawit, bukan terkait dengan CPCL FPKMS.

“Yang jelas saya sudah klarifikasi bahwa surat itu adalah rekomendasi pola kerja sama untuk penjualan buah, bukan FPKMS," tegas Camat Fauzan, Rabu, 26 Juni 2024.



Fauzan juga menyampaikan jika surat rekomendasi itu sebagai rekomendasi CPCL FPKMS sebagai syarat perpanjangan HGU tentu masih harus melalui proses panjang.

“Itu kemitraan kerja sama pak. Terus begini, ini kaitannya saya tengok memang arahnya ke HGU. HGU itu kan prosesnya ada lagi pak, HGU itu ada pola komisi B namanya itu termasuk nanti camat sebagai panitia,” tambahnya lagi.

Menanggapi keterangan Camat Balai Jaya di dialog tersebut, Koordinator Umum, Samuel Purba menilai tiga surat tersebut hanya klaim PT Salim Ivomas Pratama Tbk sebagai upaya memuluskan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.

“Kami menyimpulkan PT Salim Ivomas tidak serius dan taat untuk melaksanakan kewajiban kepada masyarakat sekitar namun klaim PT Salim Ivomas mengenai pelaksanaan FPKMS yang didasarkan pada tiga Surat Rekomendasi tersebut hanyalah rangkaian semata untuk memuluskan perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang telah berakhir per tanggal 31 Desember 2023 tahun lalu” ungkap Samuel.

Sementara itu Presidium Almasri Khofifah Dinda menilai keterangan Camat ini sebagai bukti kuat belum dilaksanakannya kewajiban FPKMS PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Pada kesempatan sama ia juga mengingatkan pejabat terkait untuk tidak main mata dalam menunaikan kewajiban PT. Salim Ivomas Pratama Tbk dalam melaksanakan FPKMS.

“Kami mengingatkan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai pejabat yang berwenang menetapkan CPCL untuk tidak menerbitkan keputusan yang berhubungan dengan surat yang diterbitkan oleh Camat Balai Jaya."

"Kami juga mengingatkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta Kanwil BPN Provinsi Riau untuk tidak memberikan perpanjangan HGU PT. Salim Ivomas sepanjang belum dilaksanakannya kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,” tegasnya

Diketahui, bahwa HGU perkebunan kelapa sawit PT Salim Ivomas Pratama Tbk seluas 19.736,2 Hektar di Rokan Hilir telah berakhir per tanggal 31 Desember 2023.

PT Salim Ivomas Pratama Tbk lantas mengajukan permohonan perpanjangan hak pada tanggal 12 Januari 2023 kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Hingga saat ini diketahui HGU tersebut belum diberikan keputusan perpanjangan haknya dan masih dalam tahap proses pemeriksaan kelengkapan syarat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diberikan perpanjangan hak ialah bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) minimal 20% dari luas tanah HGU yang diberikan sebelumnya.