Masyarakat Pekanbaru di Kawasan Perbatasan Rawan Konflik Jelang Pilkada 2024

Ilustrasi-Pilkada1.jpg
(Liputan6.com/Yoshiro)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Daerah perbatasan di Provinsi Riau masih berpotensi rawan konflik saat penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), baik Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak tahun 2024.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan bahwa Riau masuk dalam kategori sedang pada indeks tingkat kerawanan potensi konflik pemilu di Indonesia.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun segera membahas nasib penduduk yang tinggal di perbatasan dengan kabupaten tetangga. Pasalnya, penduduk tersebut tinggal di kabupaten tetangga tapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru.

"Saya sudah rapat dengan Badan Kesbangpol dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Ada beberapa hal perlu dibahas dengan penyelenggara Pilkada soal status penduduk di wilayah perbatasan," kata Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.



Kerawanan pemilu dinilai bisa terjadi ketika surat domisili antara KTP tidak sinkron. Menurut Risnandar, hal tersebut perlu didiskusikan hingga final. 

"Nanti jangan sampai terjadi permasalah saat Pilkada," tegas Risnandar. 

Di Provinsi Riau sendiri daerah perbatasan yang berpotensi terjadi konflik seperti perbatasan lima desa antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.

Seperti warga daerah Pandau yang harusnya masuk Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, hanya saja penduduknya banyak KTP Pekanbaru. Ada juga Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau.

Daerah ini berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Sebelumnya pernah terjadi konflik sosial masyarakat terkait kegiatan penyaluran hak pilih masyarakat ketika pencoblosan di TPS wilayah tersebut.