Dua Pria Transaksi Narkoba di Titian Modang Kuansing, Dibekuk Polisi

Pelaku-narkoba-di-titian-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil membekuk dua terduga pelaku yang hendak transaksi narkoba di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Kedua terduga pelaku adalah H (23) dan AS (28). Saat akan ditangkap keduanya mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat.

"Saat akan ditangkap kedua sempat mencoba untuk kabur, tapi keduanya dapat kita amankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.


Kedua terduga pelaku juga sempat ingin menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah tisu diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Tisu yang mereka buang berhasil kita amankan, setelah kita cek ternyata berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," terang AKP Novris. 

Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan amphetamine. Keduanya disangkakan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.