Diselipkan di Helm, Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Masamba

Pelaku-penyelundupan-sabu-di-Polres.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan 200 gram sabu ke Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru.

Penyelundupan barang haram itu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dengan modus menyelipkan sabu dalam helm.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WK yang berperan sebagai penjemput paket sabu tersebut di daerah Masamba. 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka berhasil diamankan petugas saat menjemput paket yang berisi 200 gram di salah satu jasa ekspedisi di Masamba.

"Paket itu dikirim dari Pekanbaru tujuan Masamba, Sulawesi Selatan. Saat itu kami langsung berangkat ke Masamba untuk menyelidiki dan menangkap penerima paket tersebut dengan menempuh perjalanan selama 12 jam,” jelasnya, Jumat, 17 Mei 2024.

Tersangka mengaku diperintahkan untuk menjemput sabu oleh seseorang berinisial R.


"Sementara sabu tersebut dikirim oleh seseorang berinisial A dari Kabupaten Rokan Hulu, Riau melalui jasa ekspedisi. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki menjelaskan, upaya penyelundupan sabu tersebut diketahui saat tim opsnal mendapat informasi dari petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru yang mengatakan bahwa di gudang kargo Bandara SSK II terdapat paket helm yang berisikan narkoba jenis sabu. 

"Dari informasi tersebut kami langsung melakukan control delivery ke alamat yang dituju dalam paket tersebut," kata AKP Noki.

Sesampai di Masamba, pihaknya langsung menuju gudang ekspedisi disana. Tak lama menunggu, datang dua orang pria menjemput paket tersebut. 

"Melihat hal itu kami langsung menangkap tersangka WK, namun satu temannya inisiar R berhasil kabur dan ditetapkan jadi DPO," ujar AKP Noki. 

Setelah ditangkap, WK kemudian dibawa ke Pekanbaru menggunakan pesawat komersil untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersangka WK kita dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutup AKP Noki.