Wanita di Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan Oknum Satpol PP Pekanbaru

Oknum-Satpol-PP-lakukan-pemerasan-di-Pekanbaru.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang janda di Kota Pekanbaru menjadi korban pemerasan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pekanbaru. 

Wanita bernama Mardiana itu diminta uang Rp 3 juta dengan dalih izin mendirikan rumah kontrakan.

Mardiana mengatakan, ketiga petugas datang ke rumahnya di Jalan Cipta Karya pada 19 Juni kemarin. Ketiga orang datang dengan baju dinas Satpol PP.

"Mereka datang bertiga, pakai baju Satpol PP naik mobil Rush. Langsung nanya 'ada surat izin nggak', saya bilang enggak ada. 'Kalau enggak punya surat izin harus ada'," kata Mardiana.

Mardiana lalu bertanya bagaimana cara mengurus surat izin. Salah satu diantara ketiga petugas menjawab sebagai orang lapangan. Petugas itu juga menanyakan apakah Mardiana mau mengurus di kantor atau lapangan.

"Saya bilang 'Bagaimana kalau minta surat izin. Dia bilang 'saya lapangan. Jadi ibu mau ke kantor atau lapangan' jadi saya tanya gimana caranya," terang Mardiana.

Saat itulah ketiga petugas meminta uang Rp 1 juta untuk satu pintu kontrakan miliknya. Karena, ada tiga pintu kontrakan yang baru saja dibangun oleh Mardiana.

"Mereka bilang 1 pintu bayar Rp 1 juta. Ibu bayar Rp 3 juta. Kan saya bilang tidak ada uang. Terus mereka nanya 'saya mau dengar dari ibu', ya saya bilang hanya ada Rp 300 ribu (untuk satu pintu)," katanya.



Mardiana yang bingung akhirnya memberi uang Rp 900 ribu untuk mengurus izin. Hanya saja, ketiganya tak lagi datang usai menerima uang tersebut.

"Setelah dikasih pergilah. Tapi Wahyu (cucu Mardiana) tanya kwitansi, terus dibuatlah kwitansi, diterima uangnya langsung pergi. Katanya mau datang, sampai sekarang tak ada datang," sebutnya.

"Rp 900 ribu itu untuk ngurus surat-surat lapangan. Yakin karena pakai baju dinas, cucu minta surat-surat tugas dibilang gak bawa surat-surat. Cuma bilang dari Satpol PP saja itu," ujarnya.

Sementara cucu Mardiana, Wahyu yang saat itu ikut mendampingi merasa curiga. Sebab, ketiganya datang tanpa membawa surat-surat tugas dan menolak difoto saat pembayaran.

"Mereka bilang 'Jangan difoto pas nerima duit bang, nanti diviral-viralin'. Enggak mau itu difoto, terus sudah difoto itu minta dihapus itu sebelum pergi," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, terkait viralnya oknum Satpol PP tersebut di media sosial, pihaknya langsung mendatangi rumah Mardiana.

"Alhamdulillah kami telah memperoleh informasi yang detail. Memang ada pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru inisial R dan dua orang tenaga THL. Nanti ini akan kita tindak lanjuti, kalau memang terbukti bersalah saya akan menggunakan hak saya sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan aturan," ungkap Zulfahmi, Sabtu, 22 Juni 2024.

Ia menjelaskan, uang Rp 900 ribu yang diminta oleh ketiga oknum tersebut telah dikembalikan lagi kepada Mardiana. 

"Kami kembalikan lagi uang sebanyak lebih kurang Rp 900 ribu. Kami berterima kasih dengan adanya informasi yang disampaikan oleh Mardiana, media sosial dan cetak sehingga menjadi perbaikan kita ke depan," tuturnya. 

Terhadap ketiga oknum tersebut, dia menjelaskan bahwa proses kasus pungli tersebut tak berhenti sampai disitu, ada sanksi yang menunggu bagi ketiga pelaku. 

"Kami akan lakukan proses disiplin terhadap oknum PNS dan oknum THL. Kami sudah memutuskan kontrak dengan kedua THL tersebut atas nama Asriadi dan Hafiz.  Satu lagi oknum PNS ini kita berikan rekomendasi kepada Pj Walikota melalui BKSDM untuk dilakukan penegakan disiplin sesuai dengan aturan perundang-undangan," pungkasnya.