Masih Parkir Sembarangan, Dishub Pekanbaru Gembosi Ban Kendaraan

Gembos-ban3.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih mendapati sejumlah pengendara yang tidak mengindahkan larangan parkir seperti di depan RSUD Arifin Ahmad dan Jalan Hang Tuah.

Petugas Dishub langsung menggembosi ban kendaraan yang sengaja parkir sembarangan di bahu jalan. Tindakan tersebut setelah adanya peringatan agar tidak memarkir kendaraan di kawasan marka larangan parkir.

"Bagi yang tidak mengindahkan tanda larangan parkir, sanksi sudah kami terapkan sampai dengan penggembosan ban mobil," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat 14 Juni 2024.

Yuliarso menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk penilangan serta menderek kendaraan yang masih parkir di bahu jalan.

"Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk tindakan penilangan dan penderekan," sebutnya.


Dia menegaskan akan memberikan denda besar untuk memberikan efek jera. Ia menilai upaya tersebut menjadi peringatan keras agar pengendara tidak parkir sembarangan.

"Kita berikan denda sehingga betul-betul memberikan efek jera dan taat hukum dapat ditegakkan," tegasnya.

Larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan.

Sejumlah titik lokasi larangan parkir tepi jalan di antaranya di depan RSUD Arifin Achmad, Jalan Diponegoro, di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian di samping Mal SKA dekat fly over tepatnya depan jalur Trans Metro Pekanbaru, di samping gedung RS Syafira dan Jalan Jenderal Sudirman.