RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang suami berinisial AR (30) tega menghabisi nyawa istrinya Febeidar Laia (40) saat bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Wanita 40 tahun tersebut ditusuk di bagian perutnya lebih dari 8 kali.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Motif pembunuhan ini, pelaku emosi karena korban tidak mau membantunya yang sedang bekerja," ujar Iptu Irwan Fikri, Jumat, 14 Juni 2024.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan personel Polsek menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di TKP," jelas Kapolsek.
Pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan VER.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sekitar pukul 09.00 WIB korban dan pelaku bekerja melakukan penyiraman bibit ekaliptus. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB korban istirahat dan keluar dari areal bibit ekaliptus menuju camp.
"Namun pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu aku menyelesaikan nyiram bibit, korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku," tambah Kapolsek.
Mendengar istrinya marah-marah, pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik) yang telah dibawa dari rumah dan disimpan di dalam jaketnya.
"Lalu pelaku melakukan penusukan di bagian perut korban beberapa kali sehingga membuat korban meninggal di TKP," terang Irwan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti.
"Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP," pungkas Kapolsek.