Sidang putusan perkara korupsi pembangunan hotel di Kuansing yang menjerat mantan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 13 Juni 2024.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, KUANSING - Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuansing, Hardi Yakub dan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Kuansing, Suhasman divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 13 Juni 2024.
Keduanya dianggap terbukti melakukan korupsi pada pembangunan hotel di Kuansing dan masuk ruang pesakitan 12 tahun ke depan
Halim Ketua Sidang, Zefri Mayeldo Harahap dalam putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa.
Yakni, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa divonis masing-masing 12 tahun penjara," ujar JPU, Andre Antonius, Jumat, 14 Juni 2024.
Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan terdakwa Hardi Yakub divonis 14,5 tahun penjara dan Suhasman 13,5 tahun.
JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Sementara untuk pengganti, Suhasman dituntut membayar Rp25 juta subsidair 6 tahun.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kita (JPU,red) juga pikir-pikir," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing itu.
Korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 22.637.294.608.
Selain kedua terdakwa yang disebutkan di atas, Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Diyakini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Majelis Hakim mempertimbangkan turut serta Sukarmis dalam Pasal 55 KUHP dan untuk uang pengganti (Pasal 18) secara proporsional. Sukarmis bertanggung jawab dan juga bertanggung jawab terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Andre Antonius.