Spanduk Calon Kepala Daerah Mulai Bertebaran di Pohon hingga JPO Pekanbaru

Penertiban-APK7.jpg
(Riau Online/Winda Turnip)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan banyak spanduk dan baliho yang mensosialisasikan calon kepala daerah, dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru. 

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin mengatakan, pelanggaran tersebut di antaranya dengan memaku spanduk dan baliho di pohon, trotoar jalan, dan taman serta Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Banyak baliho calon kepala daerah yang dipasang dengan cara dipaku ke pohon, dipasang di bahu jalan dan di JPO. Ini melanggar aturan dan merusak keindahan Kota Pekanbaru," ujarnya, Jumat, 31 Mei 2024.

Ia menjelaskan, selain merusak keindahan kota, pemasangan spanduk dan baliho yang tidak sesuai juga berpotensi membahayakan pengendara. 



"Misalnya yang dipasang di JPO (spanduk ukuran besar), itu talinya lepas dan berbahaya bagi pengguna jalan apabila terjatuh," jelasnya.

Ia menjelaskan, timnya sudah melakukan penertiban kepada sejumlah spanduk dan baliho yang melanggar aturan tersebut. Seperti di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sudirman dan Jalan Arifin Ahmad.

Pihaknya berharap masyarakat Kota Pekanbaru ikut berkontribusi menjaga keindahan dan ketertiban Kota Pekanbaru, dengan tidak sembarangan memasang spanduk dan baliho. Apalagi, di lokasi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.