7 Catatan Kontroversi Muhammad Nasir yang Maju di Pilgub Riau

Muhammad-Nasir-Demokrat.jpg
(Riau Online/Bagus Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Muhammad Nasir kini tengah mendapat sorotan publik setelah dikabarkan akan ikut bertarung sebagai calon Gubernur Riau di Pilkada 2024.

Muhammad Nasir mendapat direkomendasikan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) untuk maju di Pilgub Riau.

Surat rekomendasi DPP PAN yang beredar luas itu memuat persetujuan untuk Muhammad Nasir maju dalam Pilgub Riau pada November 2024 mendatang.

Berdasarkan catatan yang dilansir dari jaringan RIAU ONLINESuara.com, Selasa, 28 Mei 2024, Muhammad Nasir sempat terseret sejumlah kasus yang menjadi kontroversi.

1. Dilaporkan ke Bawaslu Riau

Muhammad Nasir yang merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran sekaligus caleg DPR RI Dapil Riau II itu pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terkait dugaan pelanggaran kampanye capres-cawapres, Prabowo Gibran pada Januari 2024.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengatakan laporan yang diterima pihaknya terkait pengancamn dan pemaksaan terhadap pangkalan LPG untuk mengkampanyekan Prabowo-Gibran dan Muhammad Nasir sebagai caleg DPR RI melalui pembuatan video dan spanduk dukungan.

Laporan itu menyebutkan, pemilik pangkalan LPG diwajibkan menghadiri kampanye yang diselenggarakan oknum tertentu. Laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini disampaikan warga berinisial SQ.

Menurut SQ, pemaksaan untuk melakukan kampanye itu disampaikan melalui pesan grup agen dan pangkalan LPG. Ancaman berupa pemutusan penyaluran LPG dan pemblokiran disampaikan kepada warga yang menolak kampanye.

2. Minta CSR ke Pertamina

Muhammad Nasir pernah meminta jatah corporate social responsibility (CSR) kepada PT Pertamina (Persero).

Permintaan itu disampaikan Nasir secara terang-terangan jelang Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi VII DPR RI pada 29 Januari 2020 ditutup.

"Ini kita sudah masuk sidang pertama, pulang ke dapil enggak bawa apa-apa. Jadi kita minta, apa kita buat polanya seperti tahun lalu, kira-kira seperti apa bu dirut?" kata dia bertanya kepada Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Nasir bahkan terang-terangan meminta Sekretaris Perusahaan (Sekper) Pertamina dipecat. Menurutnya, Sekper Pertamina seharusnya mencari anggota DPR untuk pemberian dana CSR, bukan sebaliknya.

3. Nyaris usir Dirut PT Inalum


Muhammad Nasir nyaris mengusir Dirut PT Inalum Orias Petrus Moedak dari ruang rapat. Ketika itu ia menanyakan proses pelunasan utang Inalum setelah mengakuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

Nasir meradang lantaran tidak ada bahan paparan lengkap terkait utang Inalum. Saat itu Inalum baru saja mendapatkan global bond atau surat utang negara sebesar US$2,5 miliar pada Mei 2020.

Sebagian surat utang itu digunakan untuk mencaplok saham Freeport Indonesia sebesar 51,24 persen.

Nasir khawatir, langkah ini akan membuat utang Inalum kian membengkak karena memakai cara "gali lubang, tutup lubang".

Namun, pakar hukum tata negara, Refly Harun, kurang setuju dengan aksi Nasir yang marah kepada bos Inalum.

Menurutnya, pengawasan DPR seharunya tidak boleh langsung kepada BUMN. Pengawasan DPR seharusnya dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah, termasuk terkait BUMN.

4. Diperiksa KPK

Kader Partai Demokrat itu pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 1 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Tim KPK juga menggeledah ruang kerja Nasir pada 4 Mei 2019.

Bowo Sidik diduga menerima suap sebanyak tujuh kali dengan total Rp 8 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

5. Tahun lulus SMA dipertanyakan

Warganet di media sosial sempat mempertanyakan tahun kelulusan SMA Muhammad Nasir. Pasalnya laman resmi DPR menyebutkan bahwa Nasir lahir pada 1973.

Tahun kelulusan SMA Nasir pada 2001 menjadi pertanyaan bagi warganet. Nasir diasumsikan lulus SMA saat usianya 28 tahun.

"Cek laman Dpr bapak dewan ini lahir tahun 73 tapi baru lulus SMA 2001 di umur 28 tahun. Ini yang salah laman DPR atau dia sempat berhenti sekolah setelah lulus SMP ya. Nasibnya mujur juga," cuit akun X @RajaBonor3 pada Rabu, 1 Juli 2020.

Kejanggalan lain pada profil Muhammad Nasir pun turut dibongkar akun @jst4Him_sinurat.

"Ini benar tidak, M. Nasir SMA nya 2007, tetapi 2004 sudah jadi sekretaris DPD @PDemokrat Riau ? Artinya belum lulus SMA sudah jadi sekretaris. Kalau benar, apa kira-kira yang jd konsen kualifikasi pengurus PD?" tanyanya.

6. Ancam bunuh Mindo Rosalina

Mantan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Mindo Rosalina, mengaku mendapat ancaman akan dibunuh dari Muhammad Nasir.

Rosalina menyebut kakak kandung Nazaruddin itu mengancamnya agar tidak bersaksi dalam persidangan Nazaruddin.

Tapi Rosalina justru mengungkap ancaman tersebut di sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008 dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.

Rosalina mengaku didatangi Nasir di rumahnya, di Jakarta Timur, dan memintanya untuk tutup mulut saat persidangan.

"Pak Nasir memaksa saya supaya akan mengatur kesaksian di KPK dan memaksa saya tidak bersaksi. Katanya kalau saya tidak mau, saya diancam bakal dihabisi. Saya minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan tetap bersaksi," ujar Rosalina, Selasa, 4 Desember 2012.

7. Tuduh anak buah mencuri, lalu dianiaya

Muhammad Nasir pernah menuduh mantan sopir pribadinya, Fujio Nipponsori (40), mencuri uang Rp 50 juta miliknya. Fujio juga mengalami penganiayaan pada Jumat, 17 September 2010.

Fujio mengalami sobek di dagu dan harus kehilangan empat giginya. Ia dituduh mencuri Rp 50 juta dari uang keseluruhan Rp1,140 miliar.

Menurut Nasir, Fujio mencuri yang ketika ditransfer oleh anggota stafnya, Darsono hanya Rp 1,090 miliar. Padahal Fujio mengaku sama sekali tidak pergi kemana-mana. Fujio hanya pergi beli bensin di SPBU dengan dikawal petugas.

"Saya tidak mengakui apa yang telah dituduhkan karena saya memang tidak mengambil. Menyentuh tasnya saja tidak saya lakukan," kata Fujio di kantor Komnas HAM.