Oknum Jukir Ditangkap Polisi, Dishub Pekanbaru Ajak Masyarakat Menilai Secara Objektif

Yuliarso10.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga oknum juru parkir atau jukir menganiaya pengemudi ojek online (ojol) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Kamis 23 Mei 2024.

Korban dianiaya di bagian kepala menggunakan kayu hingga berdarah. Akibat perbuatannya, ketiga jukir terancam Pasal 170 dan atau 335 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso pun angkat bicara terkait permasalahan itu. Dirinya menyayangkan adanya kejadian tersebut dan berharap persoalan ini bisa didudukkan sesuai dengan porsinya.

"Kami secara prosedural bakal memberi informasi dan teguran, apabila ada tindakan hukum tentu kita serahkan ke aparat hukum," ujarnya, Minggu 26 Mei 2024.



Menurutnya, adanya aksi kekerasan yang melibatkan oknum jukir tentu menjadi catatan tersendiri bagi Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Yuliarso juga berharap masyarakat bisa menilai secara objektif.

"Karena tidak mungkin perkelahian hanya disebabkan satu pihak, sementara pihak lain merasa tidak dirugikan," katanya.

Dirinya menjelaskan, adanya tindakan itu disebabkan oleh satu pihak yang mengeluarkan statement terkait pembayaran layanan parkir. Saat kejadian, satu pihak hanya membayar retribusi parkir sebesar Rp 1.000.

"Ketika disampaikan tarifnya dua ribu, ini tidak dibayarkan, di sana terjadi perkataan membuat ketersinggungan," imbuhnya.

Ia pun mengajak masyarakat memandang permasalahan ini secara objektif, proporsional dan profesional. Apalagi aparat kepolisian juga sudah menindak oknum jukir tersebut.