RIAU ONLINE, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membuka layanan pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan perempuan dan anak secara online melalui WhatsApp.
"Layanan pengaduan sistem informasi pengaduan perempuan dan anak (SIP PUAN). Diakses melalui WhatsApp dengan nomor +62 811 7672 224," Terang Kepala Dinas DP3AP2KB Siak, Noni Paningsih.
Ia menyebutkan, melalui nomor telepon tersebut pelapor akan masuk ke dasbor admin SIP PUAN. Di dalamnya tersedia poin aduan.
Pengaduan secara online ini bertujuan untuk memudahkan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, perempuan dan anak untuk memberikan aduan ke pihak-pihak terkait.
Selain respon pengaduan secara cepat, tim juga akan memberikan pelayanan turun langsung menemui pelapor.
Pengaduan secara online ini bersifat privasi, apabila pelapor menyatakan untuk tidak melibatkan pihak lain, pelayanan akan dilakukan secara tertutup.
"Barangkali ada masalah yang belum diketahui tetangga, rt, rw atau pemerintah setempat, pelayanan kita lakukan secara tertutup, hal ini untuk menjaga nama baik pelapor di mata masyarakat. Selain itu kami juga sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian apabila berlarut, kasusnya akan diproses secara hukum," Jelasnya.
Pelayanan secara online ini merupakan inovasi dari DP3AP2KB Kabupaten Siak dalam upaya mewujudkan kebijakan program kerja dan partisipasi aktif multi sektor dan multi pihak di lingkungan Kabupaten Siak bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Siak.(Infotoial Pemda Siak)