RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut pihak PT Riau Airlines untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp 3,25 miliar.
"Kita minta Pemkab menuntut PT Riau Airlines untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp 3,25 miliar kepada Pemda Kuansing," ujar juru bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Kuansing, Muslim pada sidang paripurna, Senin, 13 Mei 2024.
Sidang paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang penyertaan modal dan Ranperda pengelolaan keuangan daerah dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Terkait Ranperda tentang penyertaan modal, Fraksi Partai Nasdem DPRD Kuansing juga meminta supaya betul-betul sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Fraksi Partai NasDem DPRD Kuansing mendukung disahkannya dua Ranperda tersebut dengan berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan.
Sementara Fraksi PAN DPRD Kuansing meminta kepada Pemda Kuansing untuk mengevaluasi Riau Airlines terhadap dana investasi sebesar Rp 3,25 miliar. Dan meninjau kembali investasi di Bank Riau yang semakin hari keuntungan yang semakin menurun.
Menjawab hal itu, Bupati Kuansing melalui Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah mengatakan bahwa Pemda telah menyurati Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar PT Riau Airlines.
Ke depan, disampaikan Pj Sekda, Pemda akan terus berusaha untuk mengkomunikasikan terkait saham PT Riau Airlines. Terkait investasi di Bank Riau, Pemda juga telah menyampaikan pendapat saat rapat umum pemegang saham perihal penerimaan dividen.