RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mobil SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru menjadi alternatif bagi warga Kota Pekanbaru pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melakukan perpanjangan.
Setiap warga Kota Pekanbaru yang memiliki batas waktu SIM yang segera berakhir, dapat memanfaatkan layanan ini untuk mempermudah akses layanan perpanjangan SIM.
Informasi yang dihimpun Redaksi RiauOnline.co.id, Satlantas Polresta Pekanbaru sudah menyiapkan lokasi atau tempat pelayanan SIM Keliling di Kota Pekanbaru periode Mei 2024.
Senin: Pelayanan SIM Keliling di Purna MTQ Jalan Jendral Sudirman.
Selasa: Pelayanan SIM Keliling di GIANT Jalan HR Soebrantas, Panam.
Rabu: Pelayanan SIM keliling di Purna MTQ Jalan Jendral Sudirman.
Kamis: Pelayanan SIM keliling di Simpang Jalan Arifin Ahmad - Jalan Soekarno Hatta
Jumat: Pelayanan SIM keliling di Pasar Sail Jalan Hang Tuah.
Sabtu: Pelayanan SIM keliling di Alam Mayang Jalan Harapan Raya, Imam Munandar.
Minggu: LIBUR
Waktu pelayanan SIM keliling dari hari Senin - Jumat dimulai pada pukul 09.00 - 14.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dimulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.
"Informasi di atas benar, silahkan buat warga Pekanbaru datang ke Lokasi yang telah ditetapkan lewat SIM keliling," tegas Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Selasa, 14 Mei 2024.
Adapun persyaratan yang dibawa saat perpanjangan SIM yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.