2 Kurir Sabu di Kuantan Mudik Kuansing Dibekuk Polisi

Pelaku-kurir-narkoba-di-kuansing-1.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin, 13 Mei 2024.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kedua terduga pelaku diduga sebagai kurir sabu. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kuansing," ungkap Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.

Kasat mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin, 13 Mei 2024 malam.


"Awalnya RM (19) kita amankan di sebuah warung, dari hasil penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam sebuah kotak rokok, di dalam kantong celana sebelah kanan," terangnya.

Dari keterangan RM terungkap, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S dengan harga Rp 300 ribu.

Tim lalu mendatangi rumah S, namun tidak lagi ditemukan di rumahnya. Polisi hanya menemukan IG (31). Saat dilakukan interogasi, IG mengaku disuruh S untuk mengambil dan menjual narkotika jenis sabu.

Dari hasil tes urine terhadap RM (19) dan IG (31) menunjukkan hasil positif mengonsumsi amphetamine. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.