Pendaftar Calon Kepala Daerah Independen Masih Sepi

Anggota-KPU-Riau-Nahrawi.jpg
(KPU Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau sudah membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah yang akan maju secara non partai atau independen. Namun, jalur pendaftaran yang dibuka sejak 8 Mei dan akan berakhir pada 12 Mei tersebut, masih sepi peminat.

"KPU Provinsi Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya. Sampai hari ini, memang belum banyak pendaftar untuk calon kepala daerah independen," ujar Anggota KPU Riau, Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Pencalonan, Sabtu, 11 Mei 2024.

Ia menjelaskan, mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaikan dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.

Bukti dukungan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar Pilkada perseorangan. 

"Dimana, dukungan untuk calon gubernur atau wakil gubernur, jumlahnya minimal 402.235 (empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima) pendukung," terang Nahrawi.


Bukti dukungan dilampirkan dengan fotocopy KTP dan wajib dilampirkan/ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangani oleh pendukung itu sendiri.

Langkah selanjutnya adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Sehingga pada saat datang ke kantor menyampaikan jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hard copy dokumennya, yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir.

Ia melanjutkan, secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, seperti dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.

"Proses verifikasi faktual kesatu dan kedua, artinya adalah bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, maka pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan 2 (dua)," jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada para bakal calon independen yang ingin mendatar, agar segera mendaftarkan dirinya untuk Pilkada 2024.