RIAU ONLINE, SIAK - Calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak tahun 2024 harus mencantumkan biodata pendukung sebanyak 27.698.
Diantaranya mengisi biodata diri dengan dilengkapi kartu tanda penduduk dan pernyataan bahwa mendukung calon tersebut.
Hal itu tercantum pada surat pengumuman KPU Siak nomor : 09/PP.06.02-Pu/1408/2/2024, tentang penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan mengatakan, melalui surat ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang bermaksud mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 melalui jalur perseorangan dapat menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 27.698 (Dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan) dukungan dan tersebar di lebih dari 50% kecamatan (8 kecamatan) di Kabupaten Siak sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak nomor 471 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024.
"Dalam hal ini KPU Siak melakukan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024," ucap Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan. Siak, Rabu 8 Mei 2024.
Lanjutnya, Sosialisasi di gelar di aula kantor KPU Siak dengan menghadirkan Bawaslu Siak, ormas, tokoh masyarakat, akademisi dan menghadirkan calon perseorangan Turyono.
Tujuan sosialisasi ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para calon bupati terkait syarat calon bupati dan wakil bupati perseorangan pilkada Siak 2024.
Selain melakukan sosialisasi secara langsung, KPU Siak juga mempublikasi terkait perkembangan pemilu melalui media massa, media online, dan akun sosial media KPU Siak.