RIAU ONLINE, SIAK - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Siak menutup pendaftaran Panitia Petugas Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 Kabupaten Siak.
Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, mengatakan tahapan Pilkada Kabupaten Siak saat ini tengah melaksanakan tahap penjaringan PPK.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024, pendaftaran dibuka pada 23 April dan berkas pendaftaran diserahkan ke KPU Siak paling lambat pada 29 April 2024.
Proses pendaftaran PPK dilakukan secara online berbasis aplikasi KPU, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Semua dokumen persyaratan calon peserta juga harus diunggah melalui aplikasi SIAKBA.
Seleksi dilakukan secara terbuka untuk umum, bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan.
"Penutupan pendaftaran PPK secara online hari ini dibarengi dengan penyerahan fisik data calon PPK di kantor KPU Siak," ucap Said Darma Setiawan, Senin 29 April 2024.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan pencocokan data calon PPK yang sudah didaftarkan secara online dengan fisik yang diserahkan ke KPU Siak. Sedangkan untuk pengumuman yang lolos seleksi administrasi dijadwalkan pada 4 Mei 2024.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi akan melaksanakan seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Sedangkan untuk hasil seleksi tertulis diumumkan 9-10 Mei mendatang," tutupnya.