RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mobilisasi truk angkutan barang dibatasi selama hari lebaran 2024. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperingatkan, selain truk angkutan bahan pokok dan bencana alam, truk lainnya dilarang beroperasi.
"Kepada pemilik dan pengendara angkutan barang agar tidak beraktivitas selama momen lebaran," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Rabu 10 April 2024.
Pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton.
Truk barang yang dibatasi antara lain angkutan bahan galian, bahan tambang, bahan industri, bahan bangunan, hingga truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
"Sejumlah truk angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama momen lebaran antara lain bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, dan keperluan penanganan bencana alam," jelasnya.
Selanjutnya, truk pengangkutan hewan, pupuk, pakan ternak, dan barang antaran pos juga diizinkan.
"Jadi, tidak semua angkutan barang dilarang. Truk pengangkut bahan pokok dibolehkan melintas," tutupnya.