RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang terduga pengedar diduga narkotika jenis sabu berinisial P (40) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin, 4 Maret 2024 malam.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.41 gram.
Polisi juga mengamankan 2 plastik klip bening kosong ukuran besar, 2 plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 unit handphone, 1 pipet, 1 jarum kompor, 1 kaca pyrex, 1 boong, 1 kantong asoy warna hitam, uang tunai Rp 300.000, dan 1 gunting warna merah muda dan hitam.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan pada Senin, 4 Maret 2024. Bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika.
"Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Kopah," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.
Kasat mengatakan dari pengakuan terduga pelaku ini bahwa barang haram tersebut didapatnya secara online dan dibelinya seharga Rp 2 juta.
"Terduga pelaku ini membeli barang haram tersebut dengan mentransfer uang ke rekening YP (DPO) sebanyak Rp 2 juta," katanya.
Dari hasil tes urine terduga pelaku juga positif mengkonsumsi amphetamine. Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.