RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengungkap penampungan ilegal warga Rohingya di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Sebanyak 59 warga etnis Rohingya diamankan polisi di tempat penampungan Jalan Guna Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, membenarkan adanya tempat penampungan ilegal warga Rohingya tersebut.
“Ya betul, tapi bukan penyekapan, namun penampungan ilegal,” ungkapnya, Selasa, 5 Maret 2024.
Kasat Reskrim menambahkan, usai dilakukan pendataan, 59 warga Rohingya dibawa menuju Rumah Detensi Imigran (Rudenim) untuk ditampung sementara.
“Setelah dilakukan pendataan terhadap 59 Warga Negara Asing Etnis Rohingya tersebut dibawa ke Rudenim,” jelasnya.
Terkait ditemukannya tempat penampungan ilegal, saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan.
“Ini masih kami lakukan proses penyelidikan terlebih dahulu ya,” terangnya.