Bisnis Judi Online Berkedok Warung Ayam Geprek di Dumai Raup Untung Rp 18 M

Kombes-Nasriadi2.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, DUMAI - Polda Riau bersama Polres Dumai membongkar sindikat judi online higgs domino berkedok warung ayam geprek di Jalan Kelakap, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Tak tanggung-tanggung, bisnis judi online yang bersarang di ruko bertingkat dua itu mampu meraup untung hingga Rp 18 miliar.

Menurut masyarakat sekitar dan patroli cyber ruko bertingkat dua itu digunakan lima orang pelaku. Saat ini kelima pelaku telah diringkus tim gabungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebut dua dari lima pelaku merupakan pemodal dari bisnis haram tersebut.

"Lima tersangka yang diamankan yakni, RBR (43), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian, B (28), keduanya merupakan pemodal," kata Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas, Hery Murwono, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Okthavianton dan Kasubdit V, Kompol Fajri, Senin, 4 Maret 2024.

""MJ (33), yang merupakan pemilik tempat ayam geprek, RD (27) yang merupakan pengumpul seluruh ID yang sudah jadi dan RA (36) yang berperan sebagai pemberi upah dan pengumpul ID," imbuhnya.

Kombes Nasriadi mengatakan tersangka pertama yang diamankan adalah BAM. Ia dibekuk di pintu gerbang Tol Dumai.

Ia menyebut otak pelaku dalam perkara ini adalah RBR yang merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah. Ia sempat kabur dari Banyumas ke Jakarta, lalu ditangkap di hotel di Taman Sari Jakarta Barat.



"R berencana pergi ke Malaysia untuk menghindari penangkapan yang kita lakukan, akhirnya dia ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru," terangnya.

Tak hanya di ruko di Kelakap VII Kota Dumai, para pelaku juga beroperasi di Jalan Sukajadi, Kelurahan Dumai Kota.

"Di Dumai, 10 orang operator dan 148 PC rakitan diamankan serta di lokasi kedua, polisi menyita 176 unit PC rakitan sebagai sarana pembuatan id gim slot bersama 10 orang operator," ungkapnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita 324 PC rakitan, satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone dan sejumlah rekening tabungan.

Di ruko tersebut, para pelaku menyamarkan bisnis judi online dengan membuka warung ayam geprek di lantai satu ruko. Mereka beroperasi di lantai tiga ruko dengan ratusan komputer.

"Di lantai tiga, pelaku menyiapkan ratusan komputer yang dioperasikan belasan operator dan diawasi seorang pengawas," jelasnya

Sedangkan di lantai dua ruko, mereka membuat id gim slot dengan menggunakan ratusan komputer dan bekerja membuat ID sampai ke level lima dan enam.

ID tersebut kemudian dijual melalui media sosial seharga Rp 5.000 per ID.

Satu dari pekerja mengaku bekerja selama 12 jam dalam sehari. Ia bertanggung jawab dalam pembuatan akun ID gim online dengan upah Rp 1.000 per akun.

"Satu orang pekerja bertugas mengoperasikan 16 komputer sekaligus dan mampu membuat 200 ID gim slot dalam satu hari," tambah Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, satu orang mengawasi 16 komputer. Satu komputer dapat mengoperasikan 25 sampai 30 layar secara auto play. Akun ID inilah yang dijual kepada masyarakat oleh tersangka melalui media sosial.

"Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.