RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus investasi bodong yogurt dan sosis yang menjerat seorang perempuan inisial MA kembali bergulir. MA sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun.
Namun setelah satu tahun berlalu, kasus ini masih menyisakan permasalahan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Amelia, satu di antara investor yang sejumlah asetnya disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena ikut berinvestasi dengan MA.
Kuasa hukum korban investasi, Freddy Simanjuntak mengatakan, Amelia wanita asal Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar itu awalnya berinvestasi Rp 6 miliar ke pelaku MA.
Seiring berjalan waktu, MA ditangkap atas kasus investasi bodong berkedok sosis dan yogurt. Akibatnya, sejumlah aset milik Amelia turut disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Aset yang disita berupa dua unit bus di Polda Riau, empat ruko di Batusangkar dan dua rumah di Padang, serta satu unit rumah di Panam, Kota Pekanbaru.
"Klien kami membeli bus tersebut sebelum berinvestasi kepada MA. Jadi aset klien kami yang disita penyidik Subdit II Ditkrimsus Polda Riau dengan alasan dari aliran dana investasi bodong tersebut adalah salah alamat," ungkap Freddy, Jumat, 9 Februari 2024.
Ia menambahkan, Amelia memiliki empat unit bus yang dibeli pada awal Februari 2021 dengan bukti pembelian yang lengkap dan sah. Sementara, kasus investasi bodong dilaporkan pada Maret 2021.
Freddy berharap aset kliennya itu dapat dikembalikan karena tidak ada sangkut pautnya dengan investasi yang dilakukan kliennya dengan MA.
"Penyitaan dilakukan pada Februari 2023 lalu. Klien kami sebelum bergabung dengan investasi ini telah lebih dulu membeli 4 unit bus. Aliran dana yang mencurigakan dari terpidana MA kepada klien kami Amelia tidak terbukti secara hukum. Barang ini dibeli sebelum adanya investasi itu. Investasi itu mulai Maret 2021. Bagaimana mungkin bus ini dengan rumah yang disita itu merupakan hasil tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada klien kami," terangnya.
Freddy menyebut, kedua bus tersebut sebelumnya disita oleh Polres Tanah Datar. Kemudian disita oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
"Bus ini dititipkan Polres Tanah Datar. Kemudian diminta kunci dengan alasan untuk dipanaskan. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami, mobil ini dipindahkan dari Polres Tanah Datar ke Polda Riau," kata Freddy.
Awalnya, investasi terjadi pada tahun 2021 lalu. Amelia menanam modal Rp 6 miliar lebih yang dibayarkan secara bertahap kepada MA untuk membuka bisnis oriflame dan cimory.
Namun di tengah perjalanan, MA tersandung kasus hukum penipuan dan penggelapan dengan total seluruh anggota mencapai Rp 51 miliar lebih.
"Klien kami Amelia berinvestasi kepada MA, wajar saja Amelia menerima hasil dari investasi yang dia tanam kepada MA. Hingga kini masih ada sisa uang yang belum dibayar MA sekitar Rp 2,5 miliar. Jadi tidak ada hubungannya harta yang disita oleh penyidik dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA," jelas Freddy.
Kuasa hukum berharap, kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumbar dan Ditreskrimsus Polda Riau ini agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Kami minta kasus ini diambil alih Bareskrim Mabes Polri, agar lebih transparan dan objektif. Dalam hal ini kami menilai jelas ada kesalahan dalam pelaksanaan penyitaan yang tidak benar dan tidak sinkron, salah arah dan salah objek," tutupnya.