RIAU ONLINE, SIAK - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, mengimbau tim pemenangan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 36 ayat 3.
"Kepada peserta pemilu maupun pemenang tim calon legislatif untuk tidak melakukan hal yang melanggar peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 36 ayat 3," Imbau Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, Kamis 18 Januari 2024.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, tidak diperbolehkan menjadikan pohon dan tiang listrik sebagai tempat untuk memasang alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya. Pepohonan dan tiang listrik termasuk tempat yang dilarang untuk pasangi APK.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Siak juga memberlakukan larangan yang sama.
Namun, pemasangan atribut kampanye atau APK masih dilakukan di pepohonan. Satu di antaranya ditemukan di Kampung Muda, Kecamatan Bungaraya, Siak.
Warga pemilik pohon pinang lantas mencopot poster caleg yang ditempel tersebut, lantaran tak kunjung ditertibkan oleh pihak berwenang.
Berdasarkan laporan panitia pengawas kecamatan (Panwascam), pelanggaran umum yang kerap terjadi yakni terkait pemasangan APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Di Kecamatan Bungaraya saja, Panwascam mencatat sebanyak 87 APK dan APS yang ditertibkan sejak zona pemasangan ditetapkan.
“Untuk itu kepada teman-teman pengawas kelurahan atau desa untuk selalu berkoordinasi dengan Satpol-PP di kecamatan masing-masing untuk melakukan penertiban,” kata Zulfadli.