RIAU ONLINE, ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat. Saat ini pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2022. Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil.
"Iya, ada (pengusutan). Itu di Pidsus," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, Selasa, 23 Januari 2024.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Priandi Firdaus, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.
"Sudah dik (penyidikan,red)," kata Priandi.
Dalam tahap ini, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait lainnya.
"Sudah belasan (saksi), termasuk dari BPBD, ahli juga auditor. LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan,red) PKN (Penghitungan Kerugian Negara,red) juga sudah ada. Itu sekitar Rp 229 juta," sebut Priandi.
Saat ini, kata dia, proses penyidikan masih berjalan. "Masih mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka," pungkas Priandi Firdaus.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut terkait pelaksanaan bimtek di BPBD Rohil. Sejatinya kegiatan itu digelar pada tahun 2022. Namun kenyataannya, pelaksanaannya lewat tahun, yakni diselenggarakan pada awal 2023.