RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menelusuri aliran dana sebesar Rp 6 miliar dalam proyek pembangunan payung elektrik di Masjid Raya Annur, Pekanbaru, yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Kejati Riau sejauh ini telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk menelusuri aliran dana tersebut.
"Masing-masing pihak sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Namun, kami tidak berhenti hanya di poin tersebut," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Selasa 2 Januari 2024.
Imran mengatakan proyek yang dibangun pada 2022 itu masuk dalam agenda pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, kata Imran, bila sebuah objek masih dalam pemeriksaan BPK, maka aparat penegak hukum (APH) diminta menunggu dan memberikan waktu 60 hari setidak-tidaknya ketika kesimpulan dari BPK disampaikan.
"Setelah lewat kesimpulan dari BPK, Kejaksaan boleh masuk ke informasi terkait dengan fisik laporan tersebut," tutur Imran.
Sementara itu, Korps Adhyaksa juga telah meminta bantuan ahli untuk menghitung dan melihat realisasi proyek payung elektrik senilai Rp 42 miliar itu.
"Kami akan membandingkan dengan temuan BPK serta progres pembayaran. Kita juga akan memastikan ada atau tidak kerugian negara. Jadi jangan sampai misinformasi," tambahnya.
Sejauh ini, bidang intelijen Kejati Riau telah menuntaskan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait penyelidikan dugaan korupsi itu.
Proyek tersebut telah melewati masa pengerjaan sejak kontrak awal yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2022, namun tak tuntas. Sehingga, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikannya.
Namun hingga waktu yang ditentukan, PT Bersinar Jesstive Mandiri juga tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Riau kemudian kembali memberikan kesempatan kepada kontraktor hingga Selasa (28/3). Namun hingga sampai kini proyek payung elektrik yang meniru Masjid Nabawi Madinah ini juga tak kunjung selesai.
Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp42,93 miliar atau tepatnya Rp42.935.660.870 dan HPS dengan nilai yang sama. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.
Setelah adanya pemutusan kontrak, PUPR Riau berencana akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran, PUPR Riau akan melakukan audit bersama inspektorat.(ANTARA)