Jambret Warga hingga Meninggal Dunia, Pelaku Didor Polisi

Pelaku-jambret10.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, Tengku Syahrial (43), dibekuk oleh tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru di Jalan Rokan, Kelurahan Tj Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Jumat, 29 Desember 2023.

Tengku Syahrial tak sendiri, dia melakukan penjambretan bersama satu orang rekannya inisial S yang saat ini masuk DPO atau buronan Polda Riau.

Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan aksi jambret ini terjadi pada hari Rabu, 27 Desember 2023 lalu.

"Saat itu korban inisial S (61) bersama anaknya LP (25) mengendarai motor. Tepatnya dekat SD Kecamatan Limapuluh, ia dipepet oleh pelaku TS dan menjambret tas milik LP," ujar Kombes Asep.

Korban terjatuh hingga mengalami luka robek pada bagian kepala dan kaki. Setelah mendapatkan perawatan, S meninggal dunia di RS Arifin Achmad Pekanbaru, sedangkan LP dirawat di RSUD AA.


"Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di TS Rumbai pada hari, Jumat, 29 Desember 2023," terang Kombes Asep.

Saat penangkapan, TS melakukan perlawanan hingga akhirnya dilakukan tegas terukur.

"Dari hasil pemeriksaan, dia baru satu kali melancarkan aksi jambret. Pelaku juga residivis. Baru keluar dari penjara bulan September 2023 lalu," ungkapnya.

Kombes Asep menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. 

“Satu orang rekannya yang DPO akan kita butuh sampai kemanapun," pungkasnya.