RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengirimkan rekomendasi Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi Kasir, mantan anggota DPRD Riau yang mengundurkan diri karena pindah dari Partai Hanura ke PKB untuk maju pada Pileg 2024.
Rekomendasi tersebut disampaikan atas permintaan Pimpinan DPRD Riau tertanggal 23 Oktober 2023 lalu.
Ketua KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, setelah KPU menerima surat dari Ketua DPRD, dalam waktu lima hari kerja, KPU sudah memproses rekomendasi untuk PAW bagi anggota DPRD Riau.
"Karena, kalau KPU dalam waktu lima hari kerja tidak menjawab surat DPRD, jika ada orang melapor ada pelanggaran, KPU bisa ditindak," ujarnya.
Dengan demikian, PAW bagi Kasir sudah diterbitkan setidaknya sejak dua bulan lalu. Akan tetapi, pelantikan bagi PAW Kasir hingga saat ini belum bisa dilakukan.
Sekretaris DPRD Riau, Khoedjairi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pelantikan belum bisa dilakukan karena belum ada SK dari Kemendagri.
"SK-nya belum keluar sampai hari ini," pungkasnya.