RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan pasar kaget masih saja beroperasi di sejumlah kawasan Kota Pekanbaru. Pasar ilegal tersebut berada di sebuah lahan kosong yang terdapat lapak dari kayu.
Keberadaan pasar kaget menimbulkan dinamika terhadap pasar tradisional yang resmi. Ada 16 pasar tradisional di Kota Pekanbaru yang punya izin. Delapan di antaranya di bawah pengelolaan pemerintah.
Ada Pasar Palapa, Pasar Simpang Baru Panam, Pasar Teratai Higienis dan Pasar Rumbai. Pasar lainnya yakni Pasar Tengku Kasim, Pasar Cik Puan, Pasar Lima Puluh dan Pasar Tanjung Jati.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, mendorong pedagang pasar kaget agar berjualan di pasar resmi. Mereka bisa berjualan di pasar tradisional yang ada di kota ini.
Kepala DPP Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pedagang pasar kaget diimbau untuk berjualan di pasar resmi agar kehadiran pasar kaget tak mengganggu aktivitas pasar tradisional.
"Kami mendorong agar pedagang pasar kaget bisa berjualan di pasar resmi. Mereka bisa berjualan di pasar tradisional yang ada," kata Zulhelmi Arifin, Minggu 17 Desember 2023.
Saat ini salah satu pasar tradisional yakni pasar Palapa baru saja selesai direvitalisasi. Ada peremajaan di pasar itu agar masyarakat nyaman berbelanja.
Pihaknya berharap dengan adanya peremajaan di pasar palapa ini bisa mendorong masyarakat untuk kembali berbelanja di pasar tradisional salah satunya Pasar Palapa.
"Saat ini, kondisi Pasar Palapa sudah bagus usai direvitalisasi. Sehingga, pedagang bisa berjualan hingga petang," ujar Zulhelmi.
Keberadaan pasar ini bakal ditertibkan secara bertahap bersama instansi terkait yang tergabung dalam tim yustisi. Penataan sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kota Pekanbaru No 9 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Ada sejumlah regulasi dalam perda ini tentang jarak, dampak lingkungan, dampak lalu lintas hingga sanitasi pasar. Keberadaan pasar juga mempertimbangkan dampak kompetisi sehingga lokasi dan jarak antar pasar jadi pertimbangan.