Warga Bengkalis Diduga jadi Buronan Polda DIY, Polda Riau: DPO Tak Resmi

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengatakan dugaan penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap warga Kabupaten Bengkalis yang disebar di media sosial X tidak resmi.

"Tidak ada (koordinasi -red), itu DPO tidak resmi," ujar Kombes Asep, kepada RIAU ONLINE, Jumat, 15 Desember 2023

Ia menegaskan bahwa tampilan DPO yang disebar di X itu tidak seperti dari pihak kepolisian.

"Kalau yang resmi bukan seperti itu tampilannya," tegasnya.


Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Bengkalis berinisial SA (30) diduga menjadi buronan Polda DIY. SA diduga masuk DPO dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Menurut DPO yang disebar di X, SA ditetapkan sebagai DPO berdasarkan suara DPO/34/V/2023/Ditreskrimum tertanggal 7 Desember 2023.

Ia ditetapkan DPO atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Subsider Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan terlapor, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328," bunyi himbauan di media sosial X